PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 197-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 2
Tarif Layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) terdiri atas: a. Tarif Rawat Inap Sehari (One Day Care); b. Tarif Tindakan Medis Non Operatif; c. Tarif Rawat Jalan; d. Tarif Rawat Darurat; e. Tarif Pelayanan Penunjang Medis; f. Tarif Terapi Oksigen; g. Tarif Penggunaan Ambulance; h. Tarif Pendidikan dan Penelitian; dan i. Tarif Farmasi.
