Pasal 8
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. terhadap permohonan pengurangan Sanksi Administrasi yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini atas SKP, SKP PBB, atau STP yang diterbitkan pada tahun 2015 dan telah diterbitkan surat keputusan Direktur Jenderal Pajak untuk kedua kalinya, Wajib Pajak tidak dapat mengajukan kembali permohonan
pengurangan Sanksi Administrasi berdasarkan Peraturan Menteri ini; b. terhadap permohonan pengurangan Sanksi Administrasi yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini atas SKP, SKP PBB, atau STP yang diterbitkan pada tahun 2015 dan telah diterbitkan surat keputusan Direktur Jenderal Pajak yang menolak permohonan Wajib Pajak, Wajib Pajak dapat mengajukan kembali permohonan pengurangan Sanksi Administrasi berdasarkan Peraturan Menteri ini; c. terhadap permohonan pengurangan Sanksi Administrasi yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini atas SKP, SKP PBB, atau STP yang diterbitkan pada tahun 2015 dan telah diterbitkan surat keputusan Direktur Jenderal Pajak yang memberikan pengurangan kurang dari 50% (lima puluh persen), Wajib Pajak dapat mengajukan kembali permohonan pengurangan Sanksi Administrasi berdasarkan Peraturan Menteri ini; dan d. terhadap permohonan pengurangan Sanksi Administrasi yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini atas SKP, SKP PBB, atau STP yang diterbitkan pada tahun 2015 dan telah diterbitkan surat keputusan Direktur Jenderal Pajak yang memberikan pengurangan sama dengan atau lebih dari 50% (lima puluh persen), Wajib Pajak tidak dapat mengajukan kembali permohonan pengurangan Sanksi Administrasi, dan dalam hal Wajib Pajak mengajukan kembali permohonan pengurangan Sanksi Administrasi berdasarkan Peraturan Menteri ini, permohonan tersebut ditolak.
