PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 197-pmk-02-2021 Tahun 2021 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN...
Pasal 2
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan sebesar 7% (tujuh persen) dari harga penjualan produk hasil rekayasa peralatan operasional utama meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
