PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 197-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang MEKANISME REGISTRASI DAN VERIFIKASI...
Pasal 9
BAB 2 — PROSEDUR PELAKSANAAN REGISTRASI PENYEDIA BARANG/JASA
(1) Registrasi secara offline dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari, terhitung sejak Penyedia Barang/Jasa melakukan registrasi online.
(2) Dalam hal Penyedia Barang/Jasa tidak melakukan registrasi secara offline sampai dengan lewatnya batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka data pendaftaran Penyedia Barang/Jasa bersangkutan akan dihapus dari data base LPSE Kementerian Keuangan.
