PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 197-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang MEKANISME REGISTRASI DAN VERIFIKASI...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
- Layanan Pengadaan Secara Elektronik Kementerian Keuangan, yang selanjutnya disebut LPSE Kementerian Keuangan, adalah unit di lingkungan Kementerian Keuangan yang menyelenggarakan sistem pelayanan pengadaan barang/jasa secara elektronik.
- Penyedia Barang/Jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang kegiatan usahanya menyediakan barang/pekerjaan konstruksi/jasa konsultasi/jasa lainnya.
- Verifikasi adalah proses pemeriksaan dan pengujian keabsahan dokumen persyaratan penyedia barang/jasa.
- Verifikasi lapangan adalah verifikasi secara langsung ke lokasi penyedia barang/jasa pemerintah, yang dilakukan oleh petugas verifikasi untuk memastikan kebenaran data-data yang diberikan penyedia barang/jasa pemerintah.
- User-ID adalah nama atau pengenal unik sebagai identitas diri yang digunakan untuk beroperasi di dalam suatu sistem elektronik.
- Password adalah kumpulan karakter atau string yang digunakan oleh pengguna jaringan atau sebuah sistem operasi multi user (banyak pengguna) untuk memverifikasi user-id kepada sistem keamanan yang dimiliki oleh jaringan atau sistem tersebut.
- Administrator, yang selanjutnya disebut Admin, adalah pegawai yang ditunjuk oleh Direksi Perusahaan untuk dan atas nama perusahaan dalam rangka mengikuti proses pengadaan menjadi Penyedia Barang/Jasa secara elektronik.
