PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 196-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA OTONOMI...
Pasal 2
Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dialokasikan kepada Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat setara 2% (dua persen) dari Dana Alokasi Umum Nasional yaitu sebesar Rp6.222.785.783.000,00 (enam triliun dua ratus dua puluh dua miliar tujuh ratus delapan puluh lima juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu rupiah).
