PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 196-pmk-06-2017 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi dan Pelaksanaan...
Pasal 33
pasal.id
(1) Peserta Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan yang
dinyatakan tidak lulus, diusulkan kembali untuk diikutsertakan dalam Uji Kompetensi berikutnya. (2) Peserta yang diusulkan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya mengulang untuk Uji Kompetensi yang belum memenuhi standar kelulusan.
