PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 196-pmk-06-2017 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi dan Pelaksanaan...
Pasal 30
pasal.id
Standar kelulusan peserta Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan meliputi: a. Kompetensi Teknis, nilai paling kurang 75% (tujuh puluh lima perseratus); b. Kompetensi Manajerial, nilai paling kurang 72% (tujuh puluh dua perseratus); dan c. Kompetensi Sosial Kultural, nilai paling kurang 72% (tujuh puluh dua perseratus).
