PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 196-pmk-06-2017 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi dan Pelaksanaan...
Pasal 10
pasal.id
(1) Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pelelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 terdiri atas empat tingkatan kemahiran, yang meliputi: a. level 1 mengetahui dan memahami (understanding); b. level 2 mengembangkan (developing); c. level 3 mahir (proficient); dan d. level 4 ahli (expert). (2) Rincian tingkatan kemahiran Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pelelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masing-masing jenis Kompetensi tercantum dalam Lampiran I huruf E, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
