Pasal 17
(1) Terhadap pasien atau kondisi tertentu dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (2) Pasien atau kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. masyarakat umum yang berasal dari keluarga miskin dan bukan pasien pihak penjamin; b. korban terdampak kondisi kahar; c. pelaksanaan penugasan dari pemerintah untuk kegiatan yang bersifat strategis; dan d. kegiatan untuk kepentingan umum dan sosial. (3) Pemberian tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah Denpasar pada Kementerian Kesehatan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah Denpasar pada Kementerian Kesehatan Perikanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
