PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 196-pmk-05-2022 Tahun 2022 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 14
(1) Terhadap pasien yang merupakan warga negara asing dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan 150% (seratus lima puluh persen) lebih tinggi dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan tarif layanan kepada pasien yang merupakan warga negara asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah Denpasar pada Kementerian Kesehatan.
