Pasal 87
BAB 16 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini diundangkan sampai dengan Peraturan Menteri ini berlaku pada tanggal 1 Juli 2019, perjanjian kerja sama induk, perjanjian kerja sama Satker, penetapan Pemegang Kartu Kredit Pemerintah dan Administrator Kartu Kredit Pemerintah, surat perjanjian antara KPA dengan Pemegang Kartu Kredit Pemerintah, dan surat permohonan penerbitan Kartu Kredit Pemerintah yang diperlukan untuk pembayaran dan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah dapat ditandatangani/ditetapkan. (2) Perjanjian kerja sama induk, perjanjian kerja sama Satker, penetapan Pemegang Kartu Kredit Pemerintah dan Administrator Kartu Kredit Pemerintah, surat perjanjian antara KPA dengan Pemegang Kartu Kredit Pemerintah, dan surat permohonan penerbitan Kartu Kredit Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku dan dilaksanakan setelah DIPA berlaku efektif.
