Pasal 7
BAB 5 — ORGANISASI DAN MANAJEMEN PENGGUNA KARTU KREDIT PEMERINTAH
Dalam penggunaan UP Kartu Kredit Pemerintah, DJPb mempunyai tugas dan wewenang: a. melakukan perjanjian kerja sama induk dengan Kantor Pusat Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah terkait koordinasi pengembangan pelaksanaan pembayaran dengan Kartu Kredit Pemerintah dalam rangka standardisasi dan percepatan pelayanan pembayaran dengan Kartu Kredit Pemerintah; b. melaksanakan sosialisasi penggunaan Kartu Kredit Pemerintah kepada Kementerian Negara/Lembaga dan para pemangku kepentingan; c. melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan pembayaran dengan Kartu Kredit Pemerintah secara berjenjang dan berkala; dan d. melaksanakan koordinasi dengan Kantor Pusat Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah dan instansi terkait
lainnya dalam hal terjadi permasalahan dalam pelaksanaan Kartu Kredit Pemerintah di tingkat pusat dan daerah.
