Pasal 12
BAB 5 — ORGANISASI DAN MANAJEMEN PENGGUNA KARTU KREDIT PEMERINTAH
Dalam penggunaan UP Kartu Kredit Pemerintah, PPK mempunyai tugas dan wewenang: a. mencantumkan kebutuhan UP Kartu Kredit Pemerintah dalam Surat Pernyataan UP; b. menyampaikan Daftar Usulan Pemegang Kartu Kredit Pemerintah dan Daftar Usulan Administrator Kartu Kredit Pemerintah kepada KPA; c. melakukan pengujian terhadap kebenaran data pihak yang berhak menerima pembayaran atas beban APBN, kebenaran materiil dan perhitungan bukti-bukti pengeluaran, kebenaran perhitungan Tagihan (e- billing)/Daftar Tagihan Sementara, kesesuaian
perhitungan antara bukti pengeluaran dengan Tagihan (e- billing)/Daftar Tagihan Sementara, kesesuaian jenis belanja yang dapat dibayarkan dengan Kartu Kredit Pemerintah, dan kesesuaian spesifikasi teknis dan volume barang/jasa dalam perjanjian/kontrak, dokumen serah terima barang/jasa, dan barang/jasa yang diserahkan oleh penyedia barang/jasa; d. mengesahkan sebagian/seluruhnya bukti-bukti pengeluaran; e. menolak bukti-bukti pengeluaran dalam hal terdapat bukti-bukti pengeluaran yang tidak memenuhi ketentuan; f. menerbitkan DPT Kartu Kredit Pemerintah atas bukti- bukti pengeluaran yang memenuhi ketentuan; g. menyampaikan Surat Pemberitahuan Penolakan kepada Pemegang Kartu Kredit Pemerintah atas bukti-bukti pengeluaran yang tidak memenuhi ketentuan; h. atas nama KPA menerbitkan SPBy; i. menyampaikan SPBy kepada BP/BPP; j. menerbitkan dan menyampaikan SPP-GUP/SPP-PTUP Kartu Kredit Pemerintah kepada PPSPM; dan k. melakukan verifikasi atas indikasi penyalahgunaan Kartu Kredit Pemerintah.
