PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 196-pmk-03-2021 Tahun 2021 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PROGRAM...
Pasal 25
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Terhadap Surat Keterangan yang dibatalkan berdasarkan surat pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) berlaku ketentuan sebagai berikut: a. Wajib Pajak dianggap tidak melakukan pengungkapan Harta bersih; dan b. kepada Wajib Pajak tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 8, dan/atau Pasal 22 ayat (1).
