Pasal 2
(1) Dalam rangka penyusunan APBN, Menteri/Pimpinan Lembaga menyusun RKA-K/L untuk Kementerian/Lembaga yang dipimpinnya. (2) RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. RKA-K/L Pagu Anggaran; b. RKA-K/L Alokasi Anggaran; dan/atau c. RKA-K/L APBN Perubahan. (3) Menteri/Pimpinan Lembaga bertanggung jawab secara formal dan material atas RKA-K/L untuk Kementerian/Lembaga yang dipimpinnya sesuai dengan kewenangannya. (3a) Pejabat eselon I atau pejabat lain yang memiliki alokasi anggaran (portofolio) dan sebagai penanggung jawab program bertanggung jawab secara formal dan material atas RKA-K/L unit eselon I yang disusunnya sesuai dengan kewenangannya. (4) Menteri/Pimpinan Lembaga menyampaikan RKA- K/L kepada Menteri Keuangan sesuai dengan jadwal yang ditentukan. 2. Ketentuan ayat (2) Pasal 14 diubah, sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
