PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 196-pmk-01-2019 Tahun 2019 tentang PEDOMAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 34
BAB 5 — PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS
(1) Penyusutan Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf d, dilaksanakan oleh Pencipta Arsip berdasarkan jadwal Retensi Arsip. (2) Penyusutan Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan: a. pemindahan Arsip Inaktif dari Unit Pengolah ke Unit Kearsipan; b. pemusnahan Arsip yang telah habis masa retensinya dan tidak memiliki nilai guna yang pemusnahannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. penyerahan Arsip Statis. (3) Tata cara Penyusutan Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Keputusan Menteri Keuangan.
