Pasal 3
BAB 2 — MAKSUD, TUJUAN, ASAS DAN RUANG LINGKUP
Tujuan pengaturan pedoman Kearsipan di lingkungan Kementerian Keuangan sebagai berikut:
a. mewujudkan keseragaman dalam penyelenggaraan Kearsipan di lingkungan Kementerian Keuangan; b. menjamin terciptanya Arsip dari kegiatan yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan; c. menjamin ketersediaan Arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah; d. menjamin terwujudnya pengelolaan Arsip yang handal dan pemanfaatan Arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. menjamin pelindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan masyarakat melalui pengelolaan dan pemanfaatan Arsip yang autentik dan terpercaya; f. mendinamiskan penyelenggaraan Kearsipan di lingkungan Kementerian Keuangan sebagai suatu sistem yang komprehensif dan terpadu; g. menjamin keselamatan dan keamanan Arsip sebagai bukti pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; h. menjamin keselamatan aset nasional dalam bidang keuangan negara; dan i. meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam pengelolaan dan pemanfaatan Arsip yang autentik dan terpercaya.
