PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 195-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA OTONOMI...
Pasal 2
Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh dialokasikan kepada Provinsi Aceh setara 2% (dua persen) dari pagu Dana Alokasi Umum Nasional yaitu sebesar Rp6.222.785.783.000,00 (enam triliun dua ratus dua puluh dua miliar tujuh ratus delapan puluh lima juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu rupiah).
