Pasal 9
BAB 4 — PENILAIAN KINERJA
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) bagi PFPP setiap tahun ditetapkan paling sedikit: a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk PFPP Ahli Pertama; b. 25 (dua puluh lima) untuk PFPP Ahli Muda; c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk PFPP Ahli Madya; d. 50 (lima puluh) untuk PFPP Ahli Utama. (2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, tidak berlaku bagi PFPP Ahli Utama yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. (3) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), PFPP wajib memperoleh HKM untuk setiap periode. (4) Target angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar penghitungan dan penetapan target Angka Kredit minimal untuk penilaian SKP dengan mempertimbangkan periode tahun berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
