PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 195-pmk-06-2021 Tahun 2021 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN...
Pasal 63
BAB 14 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. pelaksanaan penilaian Angka Kredit sampai periode semester II (dua) tahun 2021 tetap berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.06/2017 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah; dan b. Angka Kredit yang dimiliki PFPP berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.06/2017 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah dikonversi sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
