Pasal 26
BAB 8 — PENGANGKATAN, KENAIKAN PANGKAT, KENAIKAN JENJANG, PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN KEMBALI
(1) Pengangkatan PFPP melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, dilaksanakan dalam hal: a. PNS yang belum menduduki JF Penilai Pemerintah; atau b. kenaikan jenjang JF Penilai Pemerintah setingkat lebih tinggi. (2) Pengangkatan dalam JF Penilai Pemerintah melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; b. nilai kinerja/prestasi paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; c. memiliki rekam jejak yang baik; d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat ringan, sedang atau berat dan/atau tidak sedang dalam proses pemeriksaan dengan ancaman hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; f. tidak sedang menjalankan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
g. tidak sedang menjalankan cuti di luar tanggungan negara; dan h. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai SKJF Penilai Pemerintah yang disusun oleh Instansi Pembina. (3) Pengangkatan dalam JF Penilai Pemerintah melalui promosi harus mempertimbangkan lowongan KJF Penilai Pemerintah yang akan diduduki. (4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam JF Penilai Pemerintah melalui promosi dinilai dan ditetapkan pada saat mulai menduduki jenjang JF Penilai Pemerintah yang baru. (5) Pengangkatan dalam JF Penilai Pemerintah melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Berkas usulan pengangkatan melalui promosi dalam JF Penilai Pemerintah terdiri atas dokumen asli atau fotokopi: a. surat keputusan jenjang jabatan terakhir; b. surat keputusan pangkat dan golongan terakhir; c. surat keterangan sehat jasmani dan rohani; d. pakta integritas; e. sertifikat hasil Uji Kompetensi; f. penilaian prestasi kerja 2 (dua) tahun terakhir; dan g. dokumen pendukung pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25; dan h. Penetapan Angka Kredit terakhir bagi PNS yang telah menduduki JF Penilai Pemerintah. (7) Berkas usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan dapat dalam format digital atau dalam dokumen tertulis. (8) Pengangkatan PNS dalam JF Penilai Pemerintah melalui promosi untuk mengisi jenjang jabatan dilakukan dengan cara: a. PPK menyampaikan usulan PNS yang akan diangkat dalam JF Penilai Pemerintah kepada PRESIDEN bagi
PNS yang akan menduduki JF Penilai Pemerintah Ahli Utama; b. PyB menyampaikan usulan PNS yang akan diangkat dalam JF Penilai Pemerintah kepada PPK bagi PNS yang akan menduduki JF Penilai Pemerintah Ahli Pertama, JF Penilai Pemerintah Ahli Muda atau JF Penilai Pemerintah Ahli Madya; dan c. usulan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, disertai dengan berkas usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
