Pasal 16
(1) Terhadap kegiatan tertentu dan/atau pengguna jasa tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (2) Kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kenegaraan dan/atau kepemerintahan; b. pencarian dan pertolongan, bencana alam, dan bantuan kemanusiaan; c. untuk kepentingan umum, sosial, dan keagamaan; d. tingkat nasional dan/atau internasional yang tidak bersifat komersial; dan/atau e. misi khusus dari pemerintah. (3) Pengguna jasa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. korban terdampak kondisi kahar; b. korban tindakan kriminal dan/atau kecelakaan tanpa identitas; c. masyarakat umum yang berasal dari keluarga miskin serta bukan merupakan pasien pihak penjamin; d. pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah; dan/atau e. pelaku usaha yang bergerak di bidang keagamaan, pendidikan, atau kesehatan masyarakat yang dikelola
oleh pemerintah atau badan hukum nonprofit. (4) Pemberian tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
