Pasal 5
BAB 4 — TATA CARA PENARIKAN PINJAMAN DAN/ATAU HIBAH LUAR NEGERI
Penarikan PHLN melalui transfer ke R-KUN dilakukan dengan cara sebagai berikut: a. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Pinjaman dan Hibah menyampaikan fotokopi Perjanjian PHLN dan surat keterangan tanggal efektif (effectiveness date) Perjanjian PHLN kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara. b. Berdasarkan Perjanjian PHLN dan surat keterangan effectiveness date sebagaimana dimaksud pada huruf a, Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara menyampaikan surat pengantar - Surat Penarikan Dana (covering letter of withdrawal application) R-KUN kepada Pemberi PHLN dengan tembusan kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Pinjaman dan Hibah dan Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen. c. Dalam hal Perjanjian PHLN mempersyaratkan penyampaian surat pemberitahuan pelaksanaan transfer dana kepada Pemberi PHLN, Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara menyampaikan pemberitahuan atas diterimanya dana PHLN pada R-KUN kepada Pemberi PHLN dengan tembusan kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Pinjaman dan Hibah dan Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen. d. Pemberitahuan atas pelaksanaan transfer sebagaimana dimaksud pada huruf c, Pemberi PHLN menerbitkan dan menyampaikan NoD kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen. e. Penerimaan pembiayaan dan/atau pendapatan hibah dibukukan pada saat arus kas masuk ke rekening
penerimaan PHLN setelah dilakukan verifikasi terhadap surat pengantar - Surat Penarikan Dana (covering letter of withdrawal application), R-KUN dan surat perintah pembukuan Penarikan PHLN dengan lampiran fotokopi NoD. f. Dalam hal terdapat arus kas masuk ke rekening penerimaan PHLN namun dokumen sumber berupa surat perintah pembukuan Penarikan PHLN dengan lampiran fotokopi NoD belum diterima oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara, kas pada rekening untuk penerimaan PHLN diakui sebagai penerimaan pembiayaan dan/atau pendapatan hibah yang ditangguhkan. g. Dalam hal terdapat ketidaksesuaian antara arus kas masuk dalam rekening untuk penerimaan PHLN dengan NoD, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara melakukan rekonsiliasi dan klarifikasi data.
