PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 195-pmk-05-2019 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENARIKAN PINJAMAN DAN/ATAU...
Pasal 32
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal Pemberi PHLN tidak menyampaikan NoD dalam batas waktu yang wajar, Direktorat Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko c.q. Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen dapat menggunakan rekening koran yang menunjukkan nomor rekening, nama rekening, dan nilai transfer sesuai dengan Surat Penarikan Dana (withdrawal application) untuk digunakan sebagai dasar penerbitan surat perintah pembukuan Penarikan PHLN.
