Pasal 3
BAB 3 — PRINSIP PENARIKAN PINJAMAN DAN/ATAU HIBAH LUAR NEGERI
(1) Penarikan PHLN dilaksanakan sesuai mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (2) PA/KPA mengalokasikan pagu dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran sebesar rencana penarikan PHLN. (3) Realisasi penarikan jumlah atau bagian dari jumlah PHLN dilakukan sesuai dengan alokasi anggaran yang ditetapkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.
(4) Dalam hal penarikan jumlah atau bagian dari jumlah PHLN melebihi alokasi anggaran dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, Kementerian Negara/Lembaga mengajukan usulan revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran. (5) Surat pengantar - Surat Penarikan Dana (covering letter of withdrawal application) Pembayaran Langsung dan surat pengantar - Surat Penarikan Dana (covering letter of withdrawal application) Pembiayaan Pendahuluan serta SKP-L/C yang diterbitkan oleh KPPN KPH belum menjadi realisasi anggaran dan belum membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara jika SP3 belum diterbitkan oleh KPPN KPH. (6) Dalam hal terdapat kegiatan dengan sumber dana PHLN yang belum terealisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), hingga tahun anggaran berjalan, Kementerian Negara/Lembaga mengalokasikan dana tersebut pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran tahun anggaran berikutnya sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
