PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 195-pmk-05-2019 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENARIKAN PINJAMAN DAN/ATAU...
Pasal 23
BAB 4 — TATA CARA PENARIKAN PINJAMAN DAN/ATAU HIBAH LUAR NEGERI
Untuk menjaga ketersediaan dana pada Reksus, Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara dapat melakukan penghentian sementara atas pencairan dana PHLN pada kegiatan/proyek berkenaan.
