Pasal 10
BAB 4 — TATA CARA PENARIKAN PINJAMAN DAN/ATAU HIBAH LUAR NEGERI
(1) Setelah Reksus dibuka dan dana Reksus telah tersedia, PA/KPA atau pejabat yang ditunjuk mengajukan SPM-Reksus kepada KPPN dengan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan. (2) Proses penerbitan, pembebanan, dan pertanggungjawaban SP2D-Reksus mengikuti ketentuan perundang-undangan mengenai pelaksanaan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara. (3) Bank INDONESIA atau Bank menerbitkan dan menyampaikan laporan rekening koran Reksus secara berkala kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara. (4) Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara menyampaikan fotokopi rekening koran Reksus kepada EA untuk digunakan sebagai dokumen pendukung penyusunan Surat Penarikan Dana (withdrawal application) Reksus. (5) Untuk pengisian kembali Reksus, EA mengajukan Surat Penarikan Dana (withdrawal application) Reksus dengan dilampiri dokumen pendukung yang dipersyaratkan dalam Perjanjian PHLN kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara. (6) Berdasarkan Surat Penarikan Dana (withdrawal application) Reksus sebagaimana dimaksud pada ayat (5): a. Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara mengajukan surat pengantar - Surat Penarikan Dana (covering letter of withdrawal application) Reksus kepada Pemberi PHLN dengan melampirkan dokumen pendukung sebagaimana dipersyaratkan dalam Perjanjian PHLN, dengan tembusan kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat
Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen dan Bank INDONESIA atau Bank. b. EA dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara melakukan rekonsiliasi data atas belanja yang membebani Reksus. (7) Sebagai pemberitahuan transfer dana PHLN ke Reksus, Pemberi PHLN menerbitkan dan menyampaikan NoD kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen. (8) Dalam hal terdapat NoD yang diterima Kementerian Negara/Lembaga dari Pemberi PHLN sebagaimana ketentuan yang dipersyaratkan Perjanjian PHLN, PA/KPA menyampaikan NoD yang diterimanya kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen. (9) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen melakukan verifikasi NoD dari Pemberi PHLN dengan dokumen pembanding berupa tembusan surat pengantar - Surat Penarikan Dana (covering letter of withdrawal application) Reksus. (10) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9), Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen melakukan pencatatan pada sistem informasi terintegrasi yaitu Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara. (11) Penerimaan pembiayaan dan/atau pendapatan hibah diakui saat kas diterima pada Reksus, setelah dilakukan verifikasi antara surat perintah pembukuan Penarikan PHLN yang dilampiri fotokopi NoD dan surat pengantar - Surat Penarikan Dana (covering letter of withdrawal application) Reksus oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Evaluasi, Akuntasi, dan Setelmen. (12) Dalam hal kas telah diterima pada Reksus namun surat perintah pembukuan Penarikan PHLN belum diterima,
Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara melakukan: a. konfirmasi kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen; dan/atau b. pengakuan kas pada Reksus sebagai penerimaan pembiayaan dan/atau pendapatan hibah yang ditangguhkan. (13) Dalam hal terdapat ketidaksesuaian antara arus kas masuk pada Reksus dan NoD, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara melakukan rekonsiliasi dan klarifikasi data.
