PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 195-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang STANDAR STRUKTUR BIAYA
Pasal 5
Standar Struktur Biaya dalam Peraturan Menteri ini berlaku untuk keluaran (output) jasa layanan non-regulasi pada penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga mulai Tahun Anggaran 2016.
