PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 195-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang STANDAR STRUKTUR BIAYA
Pasal 1
Standar Struktur Biaya adalah batasan komposisi biaya atas suatu keluaran (output)/kegiatan/program tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal (Chief Financial Officer).
