Pasal 16A
Pelaksanaan tata cara penyediaan, penghitungan dan pembayaran subsidi BBN yang dicampur Jenis BBM Tertentu mulai berlaku sejak Peraturan PRESIDEN Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan PRESIDEN Nomor 71 tahun 2005 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu ditetapkan.
Pasal II
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Desember 2009 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Desember 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
