PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 194-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK...
Pasal 10
BAB 4 — PRINSIP PENGHAPUSAN
Dalam hal terdapat penerimaan negara akibat dari Penghapusan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a angka
2 dan huruf b, maka seluruh penerimaan negara dimaksud harus disetor ke Rekening Kas Umum Negara.
