PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 194-pmk-05-2017 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum...
Pasal 9
Tarif Penggunaan Gedung, Lahan, Sarana Kesenian dan Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan Tarif Penggunaan Peralatan dan Mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan fasilitas dan harga pasar setempat.
