PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 194-pmk-05-2017 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum...
Pasal 1
Tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Pendidikan Ganesha pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Universitas Pendidikan Ganesha pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi kepada pengguna jasa.
