Pasal 18A
Petunjuk teknis penelaahan RKA-K/L yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Anggaran diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Anggaran. 4. Angka 4.2 dalam Tata Cara Penelaahan RKA-K/L sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.02/2013 tentang Petunjuk Penyusunan Dan Penelaahan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, diubah sehingga menjadi sebagai berikut: 4.2 Keluaran/Output Cadangan dan Catatan Halaman IV DIPA Berdasarkan hasil penelaahan, apabila terdapat alokasi anggaran yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang ada maka dapat dilakukan tindakan sebagai berikut: a. Dimasukkan dalam keluaran/output cadangan, untuk:
Alokasi anggaran untuk Kegiatan/Keluaran yang bukan merupakan tugas fungsi unit dan belum ada dasar hukumnya;
Alokasi anggaran untuk Kegiatan/Keluaran yang sama dengan TA 2013, namun alokasi anggarannya berlebih;
Alokasi anggaran untuk Kegiatan/Keluaran Inisiatif Baru yang sejenis dengan Kegiatan/Keluaran yang sudah ada, namun alokasi anggarannya berlebih; www.djpp.kemenkumham.go.id
Alokasi anggaran untuk Komponen yang tidak berkaitan langsung dengan pencapaian Keluaran;
Alokasi anggaran untuk Komponen yang alokasinya berlebih;
Alokasi anggaran yang belum jelas peruntukannya dan/atau kegiatan yang belum pernah dianggarkan sebelumnya (unallocated). b. Dimasukkan dalam catatan halaman IV DIPA, untuk:
Alokasi anggaran yang masih harus dilengkapi dengan dokumen sebagai dasar pengalokasian anggaran antara lain: persetujuan DPR RI (sudah terinci ke dalam Program, Kegiatan, dan Satker), persetujuan Bappenas dalam proses penelaahan RKA-K/L, dasar hukum dan/atau dokumen pendukung terkait, naskah perjanjian pinjaman/hibah, dan nomor register;
Alokasi anggaran untuk beberapa akun tertentu yang merupakan batas tertinggi (511129, 512211, 511152, 511153, 511154);
Alokasi anggaran yang akan digunakan untuk pembayaran tunggakan; dan/atau 4) Alokasi anggaran yang akan digunakan dalam rangka pengesahan. Alokasi anggaran pada Keluaran/Output cadangan dan/atau Catatan Halaman IV DIPA sebagaimana dimaksud pada angka 4.2 huruf b angka 1), dapat dilaksanakan setelah dilakukan revisi dengan berpedoman pada ketentuan mengenai tata cara revisi anggaran.
Pasal II
- Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Seluruh frasa “Aparat Pengawasan Intern Kementerian Negara/Lembaga (API K/L)”, selanjutnya dibaca “Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian Negara/Lembaga (APIP K/L)”. b. Seluruh ketentuan mengenai penelitian terhadap RKA-K/L sepanjang dilakukan oleh APIP K/L, selanjutnya dibaca ketentuan mengenai reviu terhadap RKA-K/L.
- Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 2013 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MUHAMAD CHATIB BASRI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
