PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 194-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERSETUJUAN...
Pasal 7
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga c.q. Sekretaris Jenderal/ Sekretaris Utama/Sekretaris dapat mengajukan usulan perubahan komposisi pendanaan antar tahun dalam periode Kontrak Tahun Jamak berjalan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran. (2) Usul perubahan komposisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran disertai alasan yang dapat dipertanggungjawabkan mengenai dasar perubahan komposisi pendanaan.
