Pasal 10
(1) Dalam rangka menjaga kesinambungan kualitas, efisiensi, dan efektivitas serta menjaga kesatuan proses dan akuntabilitas pelaksanaan pekerjaan, Menteri Keuangan dapat MENETAPKAN persetujuan Kontrak Tahun Jamak terhadap pekerjaan-pekerjaan antara lain pengadaan layanan informasi, penjualan surat berharga, layanan/lisensi perangkat lunak/keras, pengembangan perangkat lunak, dan sewa jaringan/bandwith. (2) Permohonan persetujuan Kontrak Tahun Jamak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh Pengguna Anggaran dengan ketentuan harus dilengkapi dengan: a. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Pengguna Anggaran yang menyatakan telah memenuhi kelayakan teknis dan ketersediaan dana bagi pelaksanaan Kontrak Tahun Jamak yang bukan merupakan tambahan pagu (on top); dan b. surat pernyataan dari Pengguna Anggaran yang menyatakan bahwa sisa dana yang tidak terserap dalam Tahun Anggaran bersangkutan tidak akan direvisi untuk digunakan pada Tahun Anggaran yang sama.
