PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 193-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 2
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) terdiri atas: a. Tarif Layanan berdasarkan kelas; b. Tarif Layanan tidak berdasarkan kelas; dan c. Tarif Farmasi.
