PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 193-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang KREDIT INVESTASI PEMERINTAH
Pasal 5
BAB 4 — PENYEDIAAN DANA KIP
(1) Direktur Jenderal Perbendaharaan menyampaikan dokumen usulan dana KIP kepada Direktur Jenderal Anggaran sebagai bahan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (2) Dokumen usulan dana KIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Direktur Jenderal Anggaran sebagai dasar dalam pengalokasian dana KIP.
