PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 193-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang KREDIT INVESTASI PEMERINTAH
Pasal 22
BAB 9 — PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
(1) Kuasa Pengguna Anggaran bertanggung jawab atas pencairan dana dari RKUN ke rekening LKP-KIP. (2) LKP-KIP bertanggung jawab sepenuhnya atas penyaluran kepada Usaha Mikro dan Usaha Kecil beserta pengembalian dana KIP kepada pemerintah.
