Pasal 15
BAB 7 — PENYALURAN DANA KIP
(1) Dana KIP disalurkan kepada Usaha Mikro dan Usaha Kecil pada semua sektor ekonomi, yang dinilai layak dibiayai oleh LKP-KIP berdasarkan asas-asas perkreditan yang sehat. (2) Usaha Mikro dan Usaha Kecil yang dapat memperoleh Penyaluran dana KIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria sebagai berikut: a. Usaha Mikro 1) Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau 2) Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). b. Usaha Kecil 1) Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau 2) Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
