PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 193-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang KREDIT INVESTASI PEMERINTAH
Pasal 11
BAB 5 — LEMBAGA KEUANGAN PELAKSANA KIP
Persyaratan KIP dari Pemerintah kepada LKP-KIP: a. Jangka waktu pembiayaan KIP paling lama 8 (delapan) tahun; b. Tingkat suku bunga KIP berdasarkan rata-rata BI rate 3 (tiga) bulan terakhir; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. Pembayaran bunga KIP dihitung sejak tanggal pencairan oleh LKP-KIP dan dibayar secara triwulanan; d. Pengembalian pokok pembiayaan KIP dilakukan secara semesteran; dan e. LKP-KIP tidak dikenakan biaya yang bersifat administratif.
