PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 193-pmk-011-2012 Tahun 2012 tentang PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN...
Pasal 7
- Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara berdasarkan Peraturan Menteri ini berlaku untuk jangka waktu selama 200 (dua ratus) hari terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.
- Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Desember 2012 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Desember 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
