PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 193-pmk-010-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS TIDAK...
Pasal 10
(1) Atas impor alat angkutan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, SKTD diserahkan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan dilampiri Pemberitahuan Impor Barang serta dokumen impor lainnya. (2) Pemberitahuan Impor Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diberikan: a. cap atau keterangan “PPN TIDAK DIPUNGUT SESUAI PP NOMOR 69 TAHUN 2015”; dan b. nomor dan tanggal SKTD,
pada setiap lembar Pemberitahuan Impor Barang pada saat penyelesaian dokumen impor oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
