PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 192-pmk-11-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN...
Pasal 9
(1) Tim Penyelesaian Kerugian Negara mengumpulkan dan melakukan verifikasi dokumen pendukung laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
(2) Tim Penyelesaian Kerugian Negara mencatat kerugian negara dalam daftar kerugian negara. (3) Dalam rangka menyelesaikan verifikasi, TPKN dapat berkoordinasi dengan Biro Perencanaan dan Keuangan. (4) Tim Penyelesaian Kerugian Negara harus menyelesaikan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
