PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 192-pmk-11-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN...
Pasal 6
Dalam hal Bendahara dibawah pengampuan/berhalangan tetap/melarikan diri/meninggal dunia, Kepala Kantor/Satuan Kerja melakukan tindakan pengamanan dan melakukan perhitungan secara ex-officio.
