PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 192-pmk-11-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN...
Pasal 20
(1) Dalam hal SKTJM tidak diperoleh atau tidak dapat menjamin pengembalian kerugian negara, Menteri Keuangan mengeluarkan Surat Keputusan Pembebanan Sementara dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak Bendahara tidak bersedia menandatangani SKTJM. (2) Menteri Keuangan memberitahukan Surat Keputusan Pembebanan Sementara kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
