PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 192-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang PENJUALAN SURAT UTANG NEGARA DENGAN...
Pasal 6
BAB 3 — KETENTUAN DAN PERSYARATAN
(1) Penyampaian penawaran pembelian SUN oleh Dealer Utama baik untuk dan atas nama sendiri maupun untuk dan atas nama Pihak adalah minimal sebesar Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar rupiah) untuk 1 (satu) seri. (2) Penyampaian penawaran pembelian SUN oleh Badan Layanan Umum atau Pemerintah Daerah tanpa melalui Dealer Utama adalah minimal sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) untuk 1 (satu) seri. (3) Penyampaian penawaran pembelian SUN oleh Bank INDONESIA atau Lembaga Penjamin Simpanan tanpa melalui Dealer Utama, adalah minimal Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar rupiah) untuk 1 (satu) seri. www.djpp.kemenkumham.go.id
