PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 192-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang PENJUALAN SURAT UTANG NEGARA DENGAN...
Pasal 14
BAB 4 — PENYELESAIAN PELAKSANAAN PENJUALAN SUN DENGAN CARA PRIVATE PLACEMENT
(1) Dalam hal Bank INDONESIA, Lembaga Penjamin Simpanan, Badan Layanan Umum, Pemerintah Daerah, atau Dealer Utama tidak menyerahkan dana sampai dengan batas akhir tanggal Setelmen, penjualan SUN dengan cara Private Placement dinyatakan batal. (2) Dalam hal Dealer Utama tidak melaksanakan kewajiban terkait pelaksanaan Setelmen, Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang melaporkan Dealer Utama kepada otoritas terkait.
