PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 192-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang PERENCANAAN KAS
Pasal 2
BAB 2 — RUANG LINGKUP DAN TUJUAN PERENCANAAN KAS PEMERINTAH PUSAT
(1) Perencanaan Kas Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Perencanaan Kas merupakan proyeksi penerimaan dan pengeluaran negara pada periode tertentu dalam rangka pelaksanaan APBN. (2) Ruang lingkup perencanaan kas meliputi perencanaan penerimaan negara, perencanaan pengeluaran negara, dan perencanaan saldo Rekening KUN yang dilakukan secara periodik dalam rangka pelaksanaan APBN.
